SOAL – SOAL DINAS JAGA & P2TL KELAS III NAUTIKA
1) Apakah tugas utama seorang Perwira Navigasi jika mengalami jarak tampak terbatas jelaskan ?
2) Jelaskan 4 hal pokok dalam melaksanakan tugas jaga navigasi bagi seorang perwira ?
3) Pada situasi bagaimanakah seorang Perwira Jaga Navigasi harus memberitahu Nakoda jelaskan 5 alasan anda ?
4) Sebutkan
dan Jelaskan 5 hal-hal pokok bagi Tugas Jaga seorang Perwira Pengganti
pada saat memperoleh kepastian-kepastian dalam serah terima tugas jaga ?
5) Apakah arti dari sosok penerangan sebagai berikut :
1) Jelaskan bagaimana isyarat penerangan dan sosok benda pada jenis kapal – kapal dibawah ini :
A. Kapal Pandu ?
B. Kapal yang sedang menyapu ranjau ?
C. Kapal Tenaga yang panjangnya 50 meter sedang Angcord ?
D. Kapal Layar panjang 20 meter ?
2) Jika
anda sebagai Perwira Navigasi sedang melakukan Manuver / Olah gerak
kapal dalam dinas jaga, secara tiba – tiba harus digantikan oleh Perwira
Pengganti lain, apakah hal ini dibenarkan menurut prosedur serah terima tugas jaga, jelaskan alasan anda mengahadapi masalah ini ?
3) Jelaskan Gambar dibawah ini adalah jenis kapal apa berdasarkan isyarat dan sosok benda sbb :
1) Bagaimana tindakan menghindari tubrukkan yang diatur dalam P2TL menurut aturan 8 jelaskan ?
2) Jelaskan apa yang dimaksud kecepatan aman berdasarkan aturan 6 P2TL ?
PERKAPALAN LAUT
BAG I KAPAL LAUT & MUATANNYA
01. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal
309 ayat ( 1 ) KUHD berbunyi “ Kapal adalah semua alat berlayar apapun
Namanya dan Sifatnya “ Jadi Kapal adalah ; apa saja, asal termasuk
dalam pengertian “ alat berlayar, tetapi dalam pengertian alat berlayar
atau kapal itu, unsurnya dapat berlayar bukan merupakan unsur mutlak,
sebab “ Perahu Tempat tinggal “ ( Woonark ) termasuk dalam pengertian
kapal.
Contoh :
1. Kapal Karam
2. Mesin Penggaruk Lumpur
3. Alat Pengangkat terapung
b. Benda-benda
tersebut tidak dapat bergerak di air dengan Kekuatan sendiri, sebab
jika harus pindah tempat, benda-benda tersebut harus ditarik oleh kapal
lain. Jadi benda-benda tersebut bukan diperuntukkan bagi pelayaran,
bahkan sebaliknya benda tersebut berada disuatu tempat tertentu.
Walaupun demikian ada cukup alasan untuk mengelompokkan benada-benda
tersebut dalam pengertian alat berlayar.
c. Menurut pembentuk undang-undang maupun yurisprudensi istilah “ Vaartuig “ mempunyai arti yang luas kecuali kapal atau perahu yang kita lihat sehari-hari.
Misalkan
; dok apung, mesin pengeruk lumpur, mesin penyedot pasir, mesin
pengisap gandum, Jembatan Perahu, rakit, perahu tambang, dan lain-lain
yaitu semua jenis benda yang dapat atau diperuntukkan bagi kapal
berlayar, tetapi olah pasal 312 dan 749 alenia 2 KUHD adalah dianggap
kapal.
Misalkan
; alat pengeboran minyak dilepas pantai termasuk dalam pengertian Kapal
karena selalu dapat dilepaskan dan dihubungkan dengan dasar laut jika
alat itu akan dipakai mengebor ditempat laut atau jika akan diperbaiki
dibengkel.
d. Kesimpulan.
Alat
berlayar adalah “ ( Vaartuig ) adalah benda yang mempunyai sifat yaitu
mengapung, dan bergerak di air, dengan catatan bahwa sifat itu tidak
harus terus menerus ada.
02. BAGIAN DAN ALAT PERLENGKAPAN KAPAL.
a. Kapal
itu tidak hanya terdiri dari kerangka kapal ( Kasko ) saja tetapi alat
perlengkapan yaitu benda-benda diluar kerangka kapal yang digunakan
untuk kapal itu selamanya. Benda-benda tersebut dapat dilepaskan dari
tempat duduknya dikapal tanpa merusak kapal itu. Misalkan ; Radar, Sauh,
Kemudi, Tali Temali, rantai jangkar, perahu penolong, Kompas, dll. Alat
perlengkapan ini menururt pasal 309 alenia ( 3 ) KUHD menentukan yang
dimaksud dengan alat perlengkapan kapal adalah segala benda yang bukan
bagian kapal itu sendiri namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai
tetap dalam kapal.
b. Dalam
pasal 309 alenia 3 KUHD menyatakan bahwa alat perlengkapan itu bukan
bagian dari kapal. Dan yang dimaksud bagian dari kapal adalah
benda-benda yang menjadi satu dengan kerangka kapal, sehingga jika benda
itu diambil atau dilepaskan maka kapal menjadi rusak. Misalnya ;
Anjungan, Lunas Kapal, Haluan Kapal, Buritan Kapal dan jika bagian
tersebut dibongkar maka kapal itu rusak.
03. PENGERTIAN KAPAL LAUT.
a. Pasal
310 alenia 1 KUHD berbunyi “ Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai
untuk pelayaran dilaut atau yang yang diperuntukkan untuk “ Itu “
Karena rumusan difinisi kapal laut mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Jika kapal itu dipakai sekali untuk pelayaran apakah disebut kapal laut ?
2. Jika sesekali kapal itu dipakai pelayaran dilaut atau kadang pelayaran perairan didarat apakah sifat itu berubah ?
3. Pengertian Peruntukkan disudut pengusaha kapal Subyektif atau obyektif dari bentuk kapal secara nyata ?
b. Kualifikasi sebuah kapal sangat penting dalam pendaftaran kapal, yang terdiri atas 3 Macam :
1. Pendaftaran kapal laut
2. Kapal Nelayan
3. Kapal Perairan Darat
Kualifikasi
yang sulit untuk pendaftaran kapal adalah Kualifikasi Kapal laut dan
Kapal perairan darat karena singkatnya rumusan dan definisi kapal
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar