DISUSUN OLEH :
NURSYAMSU.SE
DAVID RICARDO.SSiT
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agar
calon pelaut yang akan bekerja sebagai awak kapal dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, perlu menjalani pendidikan dan pelatihan terlebih
dahulu. Diklat Teknis Pelaut Dasar (DTPD) adalah sebuah Program Diklat
Kepelautan yang peserta diklatnya akan dibentuk menjadi awak kapal
niaga. Sebelum bekerja di kapal niaga, seorang pelaut harus memiliki
kompetensi dasar pelaut antara lain Basic Safety Training (BST), Survival Craft and Rescue Boat (SCRB),
kecakapan dasar pelaut, pengetahuan dasar kapal, konstruksi dan
stabilitas kapal. Semua kompetensi itu akan diperoleh pada Program
Diklat DTPD ini.
Peraturan
Pencegahan Tubrukan di Laiut (P2TL) dan Dinas Jaga adalah salah satu
mata diklat pada program DTPD yang merupakan mata diklat produktif.
Modul ini akan memandu peserta diklat DTPD untuk mempelajari P2TL &
Dinas Jaga sesuai dengan kurikulum diklat yang telah ditentukan. Materi
dalam mata diklat ini akan sangat membantu peserta diklat dalam memahami
tugas dan tanggung jawab awak kapal saat melaksanakan tugas jaga di
kapal nantinya
Modul
P2TL & Dinas Jaga ini mengacu pada SK.471 Tahun 2009 mengenai
Kurikulum Diklat Kepelautan yang dikeluarkan oleh Badan Diklat
Kementerian Perhubungan. .
B. Deskripsi Singkat
Mata
Diklat Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) & Dinas Jaga
ini membahas tentang aturan yang digunakan sebagai acuan saat bertugas
jaga dan hal-hal apa saja yang dilakukan saat bertugas jaga di kapal,
khususnya yang berhubungan dengan tugas seorang juru mudi di kapal.
Dalam mata diklat ini diajarkan bagaimana cara mengadakan pengamatan
yang baik, pelaksanaan tugas jaga di kapal, mengenal jenis-jenis
penerangan dan sosok benda serta isyarat bunyi yang yang harus
diperdengarkan oleh sebuah kapal.
C. Manfaat Modul Bagi Peserta
Manfaat modul ini bagi peserta diklat adalah :
1. Sebagai bahan rujukan peserta diklat selama mengikuti mata diklat P2TL & Dinas jaga.
2. Sebagai bekal kemampuan untuk dapat melaksanakan praktek laut di kapal.
3. Memandu peserta diklat dengan langkah belajar yang terstruktuktur dan terarah sesuai tujuan yang dipersyaratkan.
4. Sebagai referensi bagi peserta lain dalam mempelajari mata diklat produktif yang berkaitan dengan P2TL & Dinas Jaga.
D. Tujuan Pembelajaran
1. Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat mampu memahami tugas
dan tanggung jawab seorang juru mudi saat melaksanakan Dinas Jaga diatas
kapal.
2. Indikator Keberhasilan
Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta mampu :
a. Menjelaskan tugas dan tanggung jawab saat Dinas Jaga
b. Menjelaskan cara mengadakan pengamatan keliling yang baik
c. Menjelaskan jenis-jenis penerangan dan sosok benda
d. Menjelaskan isyarat bunyi yang perdengarkan oleh kapal.
E. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
1. Tugas dan Tanggung Jawab saat Dinas Jaga
- Peraturan tugas jaga
- Peraturan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang
- Tugas juru mudi jaga
2. Pengamatan Keliling
- Pengertian pengamatan keliling
- Peralatan pengamatan keliling
3. Penerangan dan Sosok Benda
- Penerangan
- Sosok benda
4. Isyarat Bunyi
- Isyarat Olah Gerak
- Isyarat Tampak Terbatas
F. Petunjuk Belajar
1. Baca pendahuluan dengan cermat.
2. Pelajari materi bab demi bab secara berurutan, karena pemahaman bab sebelumnya menjadi prasyarat mempelajari bab berikutnya.
3. Baca rangkuman, lanjutkan dengan mengerjakan latihan.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAAT DINAS JAGA
|
A. Peraturan Tugas Jaga
Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 atau Collision Regulation (Colreg 1972)
adalah merupakan bagian dari mata pelajaran Dinas Jaga yang berisi
peraturan-peraturan untuk bernavigasi secara aman sedangkan peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards of Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter VIII (delapan). Chapter VIII berisi tentang standard-standard yang berkaitan dengan tugas jaga, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Fitness ( kebugaran ) untuk melaksanakan Tugas Jaga :
a. Semua
orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas jaga harus diberikan waktu
istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.
b. Jam
– jam istirahat paling banyak hanya boleh dibagi menjadi dua periode
istirahat yang salah satu periodenya tidak boleh kurang dari 6 jam.
c. Waktu
istirahat minimum tersebut dapat dikurangi sampai dengan 6 jam waktu
istirahat bila terjadi suatu keadaan darurat, situasi latihan atau
kondisi operasional yang mendesak.
d. Waktu
istirahat minimum 6 jam tersebut dapat dilaksanakan berturut – turut
asalkan pengurangan semacam itu tidak lebih dari 2 hari dan paling
sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
2. Prinsip umum tugas jaga navigasi
Prinsip umum dalam tugas jaga navigasi adalah :
a. Pengaturan jaga navigasi oleh Nahkoda.
b. Dibawah
pengarahan dan bimbingan Nahkoda, para petugas jaga melaksanakan tugas
jaga navigasi dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
selama bertugas
3. Perlindungan lingkungan laut
Yang dilakukan dalam melindungi lingkungan adalah :
a. Setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari sepenuhnya akibat yang timbul bila terjadi pencemaran.
b. Harus selalu mengambil tindakan pencegahan pencemaran.
c. Tindakan pencegahan mengacu pada peraturan internasional maupun nasional yang berlaku.
B. Peraturan Penggunaan Alkohol dan Obat-Obat Terlarang
Peraturan yang berhubungan dengan pencegahan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan pelayaran diharuskan mengikuti peraturan pemerintah mengenai kadar alkohol maximum 0,08 % dalam darah.
2. Personel yang akan melaksanakan tugas jaga dilarang mengkonsumsi alkohol dalam waktu paling kurang 4 jam sebelum bertugas jaga.
3. Pemerintah
diharapkan membuat peraturan program skrining yang dapat
mengidentifikasi pemakaian obat terlarang dan konsumsi alkohol melebihi
batas yang ditetapkan.
C. Tugas Juru Mudi Jaga
Saat melaksanakan Dinas jaga di kapal, tugas jaga Juru mudi dibagi menjadi 3 (tiga):
1. Tugas jaga saat kapal berlayar
a. Selama
pelayaran jurumudi bertugas memegang kemudi, memeriksa temperatur udara
dan keadaan cuaca serta melaksanakan order dari perwira jaga.
b. Membantu mengobservasi keadaan cuaca, keadaan udara dan keadaan laut.
c. Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu navigasi dan lampu-lampu lainnya serta memeriksanya.
d. Memeriksa penunjukan kompas gyro dan kompas magnit.
e. Menaikan dan menurunkan bendera serta menyimpannya.
f. Membersihkan serta mengatur kerapian anjungan.
g. Mempersiapkan serta menurunkan dan menaikan tangga lambung.
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan perwira jaga.
i. Setengah jam sebelum pergantian jaga, membangunkan anggota jaga berikutnya.
j. Melaksanakan serah terima jaga pada saat penggantian jaga dan melapor kepada perwira jaga sebelum meninggalkan anjungan.
2. Tugas jaga saat berlabuh jangkar
a. Ketika kapal berlabuh jangkar melakukan penjagaan, menaikan dan menurunkan bendera serta tanda/isyarat berlabuh jangkar
b. Melaksanakan pengamatan keliling yang baik dan dilaksanakan secara terus menerus.
c. Mengadakan
pengamatan terhadap cuaca, gelombang serta arus sehingga perubahan yang
terjadi dapat dideteksi secara dini, untuk mengantisipasi situasi yang
mungkin terjadi.
d. Memastikan bahwa jangkar tetap menggaruk.
e. Memperhatikan radio komunikasi di anjungan, bila ada berita dari darat atau kapal lain segera beritahukan perwira jaga.
f. Meronda keliling kapal Memastikan bahwa kapal tetap pada posisi labuh jangkar yang aman.
3. Tugas jaga saat kapal sandar di dermaga
a. Menjaga keselamatan jiwa, kapal, muatan dan lingkungan
b. Memperhatikan atura–aturan internasional dan aturan negara dimana kapal tersebut sandar.
c. Menjaga ketertiban dan rutinitas normal dari kapal tersebut.
d. Mengawasi kegiatan bongkar muat yang sedang berlangsung.
e. Mengawasi tali-tali tambat kapal.
f. Mengatur tangga akomodasi ( gang-way ) dan memberikan perhatian kepada pemakai tangga termasuk kepada orang yang keluar masuk pada pintu tangga.
g. Mengawasi orang yang naik turun kapal.
h. mengadakan pemeriksaan di sekeliling kapal.
D. Serah Terima Tugas Jaga
H Hal-hal yang diperhatikan pada saat serah terima jaga :
1. Tidak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu/sakit dll. Dalam hal ini nahkoda diberitahukan.
2. Juru mudi jaga mampu melaksanakan tugas jaga dengan baik.
3. Semua
petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri dengan kegelapan (malam
hari), apabila belum, tidak boleh mengambil alih tugas jaga.
4. Juru mudi pengganti telah yakin tentang berbagai hal yang harus diketahui :
a. Perintah-perintah umum dan perintah khusus dari nahkoda, berkaitan dengan navigasi kapal.
b. Posisi, haluan, kecepatan, dan draft kapal
c. Arus,
cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan dan kecepatan.
Prosedur menggunakan mesin induk, jika system yang digunakan adalah
Bridge control untuk olah gerak.
d. Navigasi, meliputi antara lain :
Ø Peralatan navigasi dan alat-alat kesalamatan yang sedang digunakan dan akan digunakan selama tugas jaga.
Ø Kesalahan kompas gyro dan kompas magnet.
Ø Gerakan-gerakan kapal lainnya yang ada disekitar.
Ø Bahaya-bahaya atau gangguan-gangguan yang dapat terjadi selama tugas jaga.
Ø Kemungkinan terjadinya efek kemiringan kapal, trim, berat jenis air, dan squat sehubungan dengan under keel-clearance.
5. Apabila
telah tiba waktu serah terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya
atau sedang mengolah gerak (merubah haluan, merubah kecepatan) harus
dilselesaikan terlebih dahulu sampai bahaya telah lewat dan olah gerak
telah selesai.
E. Rangkuman
Peraturan mengenai tugas jaga diatur dalam Standards of Training Certification and Watchkeeping ( STCW ) 1995 pada Chapter VIII (delapan). Standar-standar tersebut meliputi ; fitness
( kebugaran ) untuk melaksanakan tugas jaga, prinsip umum tugas jaga
navigasi dan perlindungan lingkungan laut. Setiap awak kapal harus
mematuhi peraturan penggunaan alkohol dan obat-obat terlarang. Dalam
melaksanakan tugas jaga di kapal, tugas seorang juru mudi dibagi menjadi
3 (tiga) yaitu tugas jaga saat kapal berlayar, saat berlabuh jangkar
dan saat sandar di dermaga. Seorang juru mudi harus mampu dan memahami
tindakan-tindakan yang harus dilakukan pada saat serah terima jaga.
F. Latihan
1. Peraturan mengenai tugas jaga diatur dimana?
2. Sebutkan isi dari prinsip umum tugas jaga navigasi?
3. Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlayar!
4. Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang berlabuh jangkar!
5. Sebutkan tugas jaga juru mudi saat kapal sedang sandar di dermaga
BAB III
PENGAMATAN KELILING
|
A. Pengertian Pengamatan Keliling
Pengamatan
keliling adalah pengamatan yang dilakukan dengan visual maupun
menggunakan seluruh peralatan yang ada sehingga secara dini dapat
mendeteksi adanya bahaya tubrukan maupun bahaya–bahaya lain yang mungkin
terjadi. Didalam Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) 1972 pada
aturan 5 yaitu tentang pengamatan, dikatakan bahwa setiap kapal harus
selalu menyelenggarakan pengamatan yang layak baik dengan penglihatan
dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk dapat membuat penilaian yang lengkap
tentang situasi dan bahaya tubrukan. Hal-hal yang harus dilakukan pada
saat mengadakan pengamatan adalah:
1. Menjaga kewaspadaan secara terus-menerus dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat-alat yang lain.
2. Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
3. Petugas
pengamat harus melaksanakan dengan baik atas tugasnya dan tidak boleh
diberikan tugas lain karena dapat mengganggu pelaksanaan pengamatan.
4. Tugas
pengamat dan pemegang kemudi harus terpisah dan tugas kemudi tidak
boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas pengamatan, kecuali di
kapal-kapal kecil dimana pandangan ke segala arah tidak terhalang dari
tempat kemudi.
5. Jika dipandang perlu personel yang melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
6. Jika
kapal menggunakan kemudi otomatis diharapkan selalu mengadakan
pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif adalah :
1. Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
2. Berlayar di daerah dekat pantai.
3. Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
4. Berlayar di daerah tampak terbatas.
5. Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
6. Berlayar pada malam hari
B. Orang Yang Melakukan Pengamatan
Pada
setiap kapal kecuali kapal yang sangat kecil, pelaut harus melakukan
dinas jaga dari senja hingga fajar dan terkadang dilakukan secara sehari
penuh, terutama pada saat penglihatan terbatas. Pedoman dalam melaksanakan pengamatan diatur dalam peraturan II / 1, Bab 11 pada STCW (Standards of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers ), 1978.
Regulasi II / I STCW mengatur tentang persyaratan minimum untuk
sertifikat “OOW” untuk kapal yang memiliki GT 500 atau lebih, yaitu :
1. Berumur tidak kurang dari 18 tahun.
2. Mempunyai
approved sea going service tidak kurang dari 1 tahun yang merupakan
bagian dari system pendidikan yang di buktikan dengan training record
book, di mana 6 bulan berdinas jaga di anjungan.
3. Telah lulus pendidikan sesuai standar STCW Code A II / I
C. Peralatan Pengamatan Keliling
Peralatan-peralatan yang biasa digunakan pada saat mengadakan pengamatan keliling diantaranya adalah sebagai berikut :
4. Teropong
Alat ini biasa digunakan untuk mengamati benda-benda yang letaknya jauh dan nampak kecil serta kurang jelas terlihat.
5. Kompas magnit
Kompas magnit biasanya diatas kapal digunakan untuk menunjukkan arah atau menentukan haluan.
6. Alat baring (azimuth circle)
Alat ini digunakan untuk membaring suatu benda, dari hasil baringan itu akan didapatkan posisi kapal.
7. Radar
Radar adalah sebuah alat yang digunakan untuk mendeteksi benda-benda yang berada disekitar kapal dan sekaligus menentukan jaraknya. Radar harus selalu digunakan dengan tujuan untuk keselamatan navigasi terutama pada saat berlayar di daerah perairan dangkal dan daerah yang jarang dilalui terutama pada malam hari.
8. Radio VHF, MF, HF
Digunakan untuk berkomunikasi baik antara kapal dengan kapal lain maupun antara kapal dengan pihak darat.
9. Weather facsimile
Alat ini gunanya untuk menerima berita cuaca dari stasion yang memancarkan berita cuaca.
10. Navtex
Alat ini berguna untuk menerima berita keselamatan yang dipancarkan oleh stasion radio pantai.
11. Barometer
Alat ini digunakan untuk mengukur nilai tekanan udara di suatu tempat.
12.Dan lain-lain
D. Rangkuman
Sesuai
dengan aturan 5 P2TL’72 yaitu tentang pengamatan, setiap kapal harus
selalu menyelenggarakan pengamatan yang layak baik dengan penglihatan
dan pendengaran maupun dengan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk dapat membuat penilaian yang lengkap
tentang situasi dan bahaya tubrukan. Terdapat kondisi-kondisi khusus
yang harus mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling
yang lebih intensif yaitu bila berlayar di daerah yang padat lalu
lintasnya, di dekat pantai, di alur pelayaran sempit, dan lain-lain.
Beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengadakan pengamatan keliling
diantaranya teropong, kompas magnit, alat baring, radar, radio dan
lain-lain.
E. Latihan
1. Apa yang dimaksud dengan pengamatan keliling?
2. Sebutkan kondisi-kondisi khusus yang harus mendapat prioritas dilaksanakannya pengamatan keliling yang intensif!
3. Sebutkan alat-alat yang biasa digunakan untuk mengadakan pengamatan keliling!
4. Apa tujuan diadakanya pengamatan keliling yang baik?
teori cukup baik, tapi gambar tidak bisa di copy
BalasHapus